Tulisan ini membahas Standar 6.1 Mandat Audit Internal, Prinsip 6 Otorisasi Dewan, Domain III Tata Kelola Fungsi Audit Internal. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.
Standar 6.1 menegaskan bahwa fungsi audit internal memperoleh mandatnya dari dewan. Mandat ini memberikan dasar kewenangan bagi fungsi audit internal untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, independen, dan sesuai tujuan organisasi. Chief Audit Executive (CAE) berperan penting dalam membantu dewan dan manajemen senior menetapkan, meninjau, serta memperbarui mandat tersebut agar tetap relevan dengan perubahan dalam lingkungan organisasi dan regulasi.

Persyaratan
- CAE wajib memastikan mandat audit internal ditetapkan secara tepat melalui koordinasi dan komunikasi dengan dewan serta manajemen senior.
- Memberikan informasi yang diperlukan kepada dewan dan manajemen senior untuk menetapkan mandat audit internal.
- Mengintegrasikan ketentuan hukum dan peraturan, apabila mandat fungsi audit internal telah ditentukan sebagian atau seluruhnya dalam peraturan perundang-undangan.
- Berkoordinasi dengan penyedia asurans internal dan eksternal lainnya untuk membantu dewan dan manajemen senior memahami ruang lingkup serta jenis jasa audit internal.
- Mendokumentasikan mandat dalam piagam audit internal, yang kemudian disetujui oleh dewan.
- Menilai secara berkala relevansi mandat audit internal, dan apabila terdapat perubahan signifikan dalam organisasi, CAE harus mendiskusikannya kembali dengan dewan dan manajemen senior.
Kondisi Esensial:
- Dewan:
- Mendiskusikan dengan CAE dan manajemen senior mengenai wewenang, peran, dan tanggung jawab fungsi audit internal.
- Menyetujui piagam audit internal yang mencakup mandat serta ruang lingkup dan jenis jasa audit internal.
- Manajemen Senior:
- Berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan masukan terkait ekspektasi terhadap fungsi audit internal.
- Mendukung penerapan mandat di seluruh organisasi, termasuk otoritas yang diperlukan agar fungsi audit internal dapat menjalankan tugasnya.
Pertimbangan Penerapan
Dalam penerapan Standar 6.1, CAE perlu memastikan bahwa mandat audit internal disusun dan dikomunikasikan secara jelas agar fungsi audit internal memiliki legitimasi yang kuat. Beberapa pertimbangan utama antara lain:
- CAE memberikan pengetahuan kepada dewan dan manajemen senior mengenai karakteristik fungsi audit internal yang efektif, termasuk prinsip, standar, serta praktik terbaik.
- CAE mendiskusikan elemen-elemen penting dalam mandat audit internal, seperti:
- Peran: Tugas utama fungsi audit internal dalam memberikan asurans dan jasa advisori.
- Tanggung Jawab: Kewajiban akuntabilitas, termasuk ekspektasi terhadap kinerja, komunikasi, kepatuhan, dan kesesuaian terhadap Standar Audit Internal Global.
- Ruang Lingkup: Area dan entitas organisasi yang menjadi tanggung jawab audit internal, termasuk batasan geografis, fungsional, atau struktural.
- Jenis Jasa Audit Internal: Apakah mencakup audit kepatuhan, audit kinerja, audit keuangan, investigasi, atau bentuk lain dari jasa asurans dan advisori.
- CAE menilai perubahan kondisi organisasi yang dapat memengaruhi mandat audit internal, seperti:
- Pembaruan Standar Audit Internal Global.
- Reorganisasi, merger, atau akuisisi besar.
- Pergantian dewan atau manajemen senior.
- Perubahan strategi, risiko, atau lingkungan hukum organisasi.
- Evaluasi mandat sebaiknya dilakukan setidaknya setiap tahun atau segera bila terjadi perubahan signifikan.
- CAE berkoordinasi dengan penyedia asurans lain dalam organisasi untuk menghindari duplikasi dan memastikan peran masing-masing jelas dalam sistem pengawasan organisasi.
Contoh Bukti Kesesuaian
Beberapa contoh bukti kesesuaian penerapan Standar 6.1 Mandat Audit Internal:
- Risalah rapat dewan yang mencatat pembahasan mengenai mandat audit internal.
- Notulensi atau keputusan dewan yang menunjukkan persetujuan piagam audit internal.
- Dokumen revisi atau pembaruan piagam yang menegaskan perubahan wewenang, peran, atau ruang lingkup fungsi audit internal.
- Bukti komunikasi antara CAE, dewan, dan manajemen senior terkait evaluasi tahunan atas mandat.
Penutup
Standar 6.1 menegaskan bahwa mandat audit internal adalah landasan utama bagi keberlangsungan dan legitimasi fungsi audit internal. Mandat yang disusun dengan jelas, disetujui oleh dewan, serta didukung penuh oleh manajemen senior akan memastikan fungsi audit internal dapat memberikan nilai tambah melalui asurans dan konsultasi yang independen dan objektif. Dengan peninjauan berkala terhadap mandat ini, fungsi audit internal dapat terus selaras dengan perubahan strategi, risiko, dan tujuan organisasi.
Salam sukses bermanfaat…
*) Referensi: GIAS IIA
*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

