Tulisan ini membahas Standar 6.2 Piagam Audit Internal, Prinsip 6 Otorisasi Dewan, Domain III Tata Kelola Fungsi Audit Internal. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.
Piagam audit internal adalah dokumen formal yang menjadi landasan operasional fungsi audit internal dalam organisasi. Piagam ini menetapkan tujuan, komitmen terhadap standar profesional, mandat, ruang lingkup, jenis jasa, posisi organisasi, serta hubungan pelaporan fungsi audit internal. Piagam audit internal harus dikembangkan, dipelihara, dan disetujui oleh dewan, serta menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas audit internal agar fungsi ini dapat berjalan secara efektif, independen, dan sesuai dengan ekspektasi pemangku kepentingan.

Persyaratan
- Chief Audit Executive (CAE) harus mengembangkan dan memelihara piagam audit internal yang sekurang-kurangnya mencakup ketentuan mengenai:
- Tujuan Audit Internal, yaitu memberikan asurans dan saran yang independen, objektif, dan bernilai tambah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.
- Komitmen untuk mematuhi Standar Audit Internal Global, sebagai wujud integritas dan kesesuaian profesional.
- Mandat, termasuk:
- Ruang lingkup dan jenis jasa yang akan diberikan (asurans, advisory, atau kombinasi keduanya).
- Tanggung jawab dan ekspektasi dewan terkait dukungan manajemen terhadap fungsi audit internal.
- Posisi organisasi dan hubungan pelaporan, baik secara administratif maupun fungsional, untuk memastikan independensi fungsi audit internal.
- CAE harus mendiskusikan rancangan piagam dengan dewan dan manajemen senior untuk memastikan bahwa isi piagam tersebut secara akurat mencerminkan pemahaman dan ekspektasi bersama terhadap fungsi audit internal.
Kondisi Esensial
Dewan:
- Berdiskusi dengan CAE dan manajemen senior mengenai topik-topik penting yang sebaiknya dimasukkan dalam piagam untuk memastikan efektivitas fungsi audit internal.
- Menyetujui piagam audit internal sebagai dokumen resmi yang menetapkan mandat fungsi audit internal.
- Melakukan peninjauan berkala terhadap piagam bersama CAE, terutama ketika terjadi:
- Perubahan dalam struktur organisasi,
- Pergantian CAE, atau
- Perubahan signifikan dalam jenis, tingkat, dan interdependensi risiko organisasi.
Manajemen Senior:
- Berkomunikasi dengan dewan dan CAE mengenai ekspektasi manajemen terhadap fungsi audit internal agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan atau pembaruan piagam.
Pertimbangan Penerapan
- Persyaratan utama dalam piagam audit internal berkaitan erat dengan Standar 6.1 (Mandat Audit Internal) dan Standar 7.1 (Independensi Organisasi).
- Piagam sebaiknya menjelaskan tanggung jawab pelaporan administratif, misalnya:
- Proses persetujuan sumber daya manusia dan anggaran audit internal,
- Persetujuan atas pengeluaran CAE, dan
- Peninjauan kinerja CAE oleh dewan atau komite audit.
- Jika terdapat ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur hubungan pelaporan, maka referensi terhadap dokumen tersebut harus dimasukkan dalam piagam.
- Format dan isi piagam dapat bervariasi antar organisasi, namun CAE sebaiknya menyesuaikan dengan karakteristik, struktur, dan risiko unik organisasi.
- CAE biasanya menyampaikan rancangan akhir piagam pada rapat dewan untuk dibahas dan disetujui secara formal.
- Dewan dan CAE sebaiknya menyepakati frekuensi tinjauan dan konfirmasi bahwa isi piagam masih relevan dan memungkinkan fungsi audit internal mencapai tujuannya.
- Topik tambahan yang dapat dimasukkan dalam piagam meliputi:
- Mekanisme penjagaan objektivitas dan independensi fungsi audit internal,
- Akses tanpa batas terhadap informasi, data, dan personel organisasi,
- Komunikasi dan pelaporan hasil audit kepada dewan dan manajemen,
- Proses audit dan penanganan ketidaksepakatan,
- Program asurans dan peningkatan kualitas fungsi audit internal, serta
- Ketentuan mengenai persetujuan dan perubahan atas piagam.
Contoh Bukti Kesesuaian
Beberapa contoh bukti kesesuaian penerapan Standar 6.2 Piagam Audit Internal:
- Risalah rapat dewan yang mencatat pembahasan dan persetujuan piagam audit internal.
- Salinan piagam audit internal yang telah disetujui beserta tanggal persetujuannya.
- Dokumen atau notulen yang menunjukkan peninjauan berkala dan pembaruan piagam.
Penutup
Piagam audit internal adalah dokumen kunci yang memastikan fungsi audit internal memiliki dasar hukum, operasional, dan tata kelola yang kuat. Dengan piagam yang jelas, relevan, dan disetujui oleh dewan, fungsi audit internal dapat menjalankan tugasnya secara efektif, independen, dan sesuai dengan ekspektasi organisasi. Standar 6.2 menekankan pentingnya kolaborasi antara CAE, dewan, dan manajemen senior dalam penyusunan, peninjauan, dan pemeliharaan piagam audit internal agar selalu relevan dengan perubahan organisasi dan lingkungan eksternal.
Salam sukses bermanfaat…
*) Referensi: GIAS IIA
*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

