Global IA Standar: Standar 13.3 Tujuan dan Ruang Lingkup Penugasan

Tulisan ini membahas Standar 13.3 Tujuan dan Ruang Lingkup Penugasan, Prinsip 13 Merencanakan Penugasan Secara Efektif, Domain V Melaksanakan Jasa Audit Internal. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.

Dalam setiap pelaksanaan audit internal, penetapan tujuan dan ruang lingkup penugasan merupakan fondasi utama yang memastikan kegiatan audit dilakukan secara sistematis, disiplin, dan sesuai dengan ekspektasi pemangku kepentingan serta persyaratan peraturan yang berlaku. Standar 13.3 menekankan pentingnya auditor internal untuk menetapkan serta mendokumentasikan tujuan dan ruang lingkup penugasan secara jelas sebelum pelaksanaan dimulai.

Photo by Gemini

Persyaratan

Berdasarkan Standar 13.3, auditor internal harus menetapkan dan mendokumentasikan tujuan dan ruang lingkup setiap penugasan. Adapun poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut:

  • Tujuan penugasan harus:
    • Menjelaskan maksud audit dan hasil yang diharapkan.
    • Menguraikan sasaran khusus yang ingin dicapai.
    • Mempertimbangkan tujuan yang diatur oleh regulasi atau perundang-undangan yang relevan.
  • Ruang lingkup penugasan harus:
    • Mencakup batasan dan fokus kegiatan audit, termasuk aktivitas, lokasi, proses, sistem, jangka waktu, serta unsur lain yang direviu.
    • Dirancang secara memadai agar semua tujuan penugasan dapat tercapai.
  • Auditor internal harus mempertimbangkan jenis jasa:
    • Apakah penugasan bersifat asurans (memberikan keyakinan objektif) atau advisori (memberi saran atau rekomendasi).
    • Perbedaan jenis jasa mempengaruhi tanggung jawab auditor dan tingkat keterlibatan pemangku kepentingan.
  • Bila terdapat keterbatasan ruang lingkup, misalnya hambatan akses data atau kekurangan sumber daya:
    • Auditor harus segera mendiskusikannya dengan manajemen.
    • Jika tidak terselesaikan, chief audit executive (CAE) wajib melaporkannya kepada dewan.
  • Auditor internal harus memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan terhadap tujuan dan ruang lingkup penugasan ketika kerja audit mengidentifikasi adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan seiring dengan kemajuan penugasan.
  • Chief audit executive harus menyetujui tujuan dan ruang lingkup penugasan serta perubahan apapun yang terjadi selama penugasan.

Pertimbangan Penerapan

Dalam menerapkan Standar 13.3, auditor internal perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Penetapan tujuan dan ruang lingkup berbeda tergantung jenis jasa:
    • Pada penugasan asurans, auditor internal bertanggung jawab utama dalam merumuskan tujuan dan ruang lingkup.
    • Pada penugasan advisori, penetapan dilakukan bersama dengan manajemen.
  • Tujuan penugasan sebaiknya diselaraskan dengan:
    • Tujuan bisnis aktivitas yang diaudit.
    • Tujuan strategis organisasi secara keseluruhan.
  • Perencanaan tujuan dan ruang lingkup yang baik membantu auditor:
    • Memfokuskan sumber daya pada risiko yang paling relevan.
    • Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tidak bernilai tambah.
    • Menyusun program kerja yang sistematis dan terarah.
    • Mengalokasikan waktu dan personel secara efisien.
    • Memastikan komunikasi yang efektif dengan dewan dan manajemen.
  • Ruang lingkup penugasan sebaiknya menggambarkan secara rinci:
    • Area, sistem, proses, dan periode yang akan direviu.
    • Aktivitas yang termasuk maupun dikecualikan dari audit.
  • Bila terdapat permintaan khusus dari pemangku kepentingan untuk menambah atau mengecualikan area tertentu:
    • Auditor harus menilai apakah hal tersebut merupakan pembatasan ruang lingkup.
    • Setiap perubahan atau batasan perlu didokumentasikan secara formal.

Contoh Bukti Kesesuaian

Beberapa contoh bukti yang menunjukkan kesesuaian terhadap Standar 13.3 antara lain:

  • Memo perencanaan penugasan yang menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit.
  • Kertas kerja penugasan yang menunjukkan keterkaitan antara asesmen risiko dan tujuan audit.
  • Program kerja penugasan yang telah disetujui dan mencerminkan ruang lingkup serta tujuan audit.
  • Risalah rapat atau notulen dengan pemangku kepentingan terkait pembahasan awal penugasan.
  • Dokumentasi batasan ruang lingkup, termasuk permintaan atau keputusan manajemen terkait area audit.
  • Laporan akhir penugasan yang mencantumkan tujuan, ruang lingkup, dan perubahan yang terjadi selama audit.

Standar 13.3 menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam menetapkan tujuan dan ruang lingkup setiap penugasan audit internal. Dengan mengikuti persyaratan dan pertimbangan penerapan yang telah diuraikan, auditor internal dapat memastikan penugasan berjalan sesuai dengan ekspektasi, memberikan nilai tambah, serta memenuhi standar profesional dan regulasi yang berlaku. Bukti kesesuaian yang terdokumentasi dengan baik akan mendukung asesmen kualitas dan peningkatan berkelanjutan fungsi audit internal.

Salam sukses bermanfaat…

*) Referensi: GIAS IIA

*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top