Tulisan ini membahas Domain V Melaksanakan Jasa Audit Internal, sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.
Domain V Global Internal Audit Standar (GIAS) membahas bagaimana auditor internal melaksanakan jasa audit internal, baik berupa jasa asurans maupun advisori. Pelaksanaan jasa audit internal mencakup perencanaan penugasan secara efektif, pelaksanaan penugasan untuk mengembangkan temuan dan kesimpulan, kolaborasi dengan manajemen untuk merumuskan rekomendasi atau rencana perbaikan, serta komunikasi hasil audit kepada pihak terkait. Proses ini tidak selalu berjalan secara linier, karena dalam praktiknya, beberapa langkah dapat tumpang tindih atau berulang sesuai kebutuhan penugasan.

Jasa audit internal terdiri dari jasa pemberian asurans, advisori, atau keduanya. Auditor internal diharapkan menerapkan dan mematuhi Standar ketika melakukan penugasan, baik dalam memberikan asurans atau advisori, kecuali jika ditentukan lain dalam standar individual.
- Jasa Asurans: Memberikan keyakinan objektif kepada pemangku kepentingan (dewan, manajemen senior, dan manajemen aktivitas yang diaudit) mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.
- Jasa Advisori: Memberikan saran atau rekomendasi kepada manajemen tanpa mengambil alih tanggung jawab manajemen.
Prinsip-Prinsip Domain V Melaksanakan Jasa Audit Internal
Domain V terdiri dari tiga prinsip utama:
Prinsip 13: Merencanakan Penugasan Secara Efektif
Auditor internal harus merencanakan setiap penugasan dengan pendekatan sistematis dan disiplin, mulai dari memahami ekspektasi, mengumpulkan informasi, menilai risiko, menentukan tujuan dan ruang lingkup, hingga menyusun program kerja penugasan.
Prinsip 14: Melaksanakan Penugasan
Auditor internal melaksanakan program kerja penugasan untuk mencapai tujuan penugasan, mengumpulkan dan menganalisis informasi, mengidentifikasi temuan, menentukan sebab dan dampak, serta menyusun rekomendasi dan kesimpulan.
Prinsip 15: Mengomunikasikan Hasil Penugasan dan Memantau Rencana Perbaikan
Auditor internal bertanggung jawab untuk mengomunikasikan hasil penugasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan memantau kemajuan manajemen dalam menerapkan rekomendasi atau rencana perbaikan.
Standar dalam Domain V Melaksanakan Jasa Audit Internal
Setiap prinsip di atas dijabarkan dalam standar-standar berikut:
Prinsip 13: Merencanakan Penugasan Secara Efektif
13.1 Komunikasi Penugasan: Auditor internal harus berkomunikasi secara efektif selama penugasan, termasuk tujuan, ruang lingkup, dan waktu penugasan, serta perubahan yang terjadi.
13.2 Asesmen Risiko Penugasan: Auditor internal harus memahami aktivitas yang direviu dan menilai risiko yang relevan.
13.3 Tujuan dan Ruang Lingkup Penugasan: Auditor internal harus menetapkan dan mendokumentasikan tujuan serta ruang lingkup setiap penugasan.
13.4 Kriteria Evaluasi: Auditor internal harus mengidentifikasi kriteria yang relevan untuk mengevaluasi aktivitas yang direviu.
13.5 Sumber Daya Penugasan: Auditor internal harus mengidentifikasi dan memastikan kecukupan sumber daya untuk mencapai tujuan penugasan.
13.6 Program Kerja: Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan program kerja penugasan.
Prinsip 14: Melaksanakan Penugasan
14.1 Mengumpulkan Informasi untuk Analisis dan Evaluasi: Auditor internal harus mengumpulkan informasi yang relevan, andal, dan memadai.
14.2 Analisis dan Potensi Temuan Penugasan: Auditor internal harus menganalisis informasi untuk mengidentifikasi potensi temuan.
14.3 Evaluasi Temuan: Auditor internal harus mengevaluasi setiap temuan untuk menentukan signifikansinya.
14.4 Rekomendasi dan Rencana Perbaikan: Auditor internal harus menentukan rekomendasi atau rencana perbaikan bersama manajemen.
14.5 Kesimpulan Penugasan: Auditor internal harus menyusun kesimpulan penugasan yang merangkum hasil dibandingkan dengan tujuan.
14.6 Dokumentasi Penugasan: Auditor internal harus mendokumentasikan informasi dan bukti yang mendukung hasil penugasan.
Prinsip 15: Mengomunikasikan Hasil Penugasan dan Memantau Rencana Perbaikan
15.1 Komunikasi Akhir Penugasan: Auditor internal harus menyusun komunikasi akhir yang mencakup tujuan, ruang lingkup, rekomendasi/rencana perbaikan, dan kesimpulan.
15.2 Mengonfirmasi Implementasi Rekomendasi atau Rencana Perbaikan: Auditor internal harus memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan rekomendasi atau rencana perbaikan, serta melakukan tindak lanjut sesuai signifikansi temuan.
Setiap standar dalam Domain V dilengkapi dengan persyaratan wajib, pertimbangan penerapan, dan contoh bukti kesesuaian, sehingga auditor internal memiliki panduan yang jelas dan terukur dalam melaksanakan tugasnya. Penjelasan mengenai masing-masing Standar akan diulas dalam tulisan terpisah, agar pembahasan dapat lebih mendalam.
Salam sukses bermanfaat…
*) Referensi: GIAS IIA
*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI