Global IA Standar: Standar 3.1 Kompetensi

Tulisan ini membahas Standar 3.1 Kompetensi, Prinsip 3 Mendemonstrasikan Kompetensi, Domain II Etik dan Profesionalisme. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.

Kompetensi merupakan elemen fundamental dalam pelaksanaan audit internal yang efektif. Auditor internal dituntut untuk memiliki, mengembangkan, dan menerapkan pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan yang sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya.

Standar 3.1 menegaskan bahwa kompetensi tidak hanya mencakup keahlian teknis, tetapi juga mencakup kemampuan analitis, komunikasi, kepemimpinan, serta pemahaman terhadap risiko dan tata kelola organisasi. Dengan penerapan standar ini, fungsi audit internal diharapkan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi organisasi serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis risiko dan bukti.

Photo by Gemini

Persyaratan

  • Auditor Internal harus memiliki atau memperoleh kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan sukses.
  • Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang sesuai dengan posisi dan tingkat pengalaman masing-masing auditor.
  • Hanya boleh terlibat dalam jasa audit di mana auditor memiliki atau dapat memperoleh kompetensi yang diperlukan.
  • Harus memahami dan menguasai Standar Audit Internal Global IIA sebagai dasar profesionalisme.
  • Bertanggung jawab untuk terus mengembangkan dan menerapkan kompetensinya guna memenuhi tanggung jawab profesional.
  • Chief Audit Executive (CAE) wajib memastikan bahwa fungsi audit internal secara kolektif memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan seluruh jasa audit yang tertuang dalam piagam audit internal, atau memperoleh kompetensi tambahan yang diperlukan.

Pertimbangan Penerapan

  • Kompetensi yang perlu dikembangkan meliputi:
    • Kemampuan komunikasi, kolaborasi, dan hubungan interpersonal.
    • Pemahaman tentang proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian.
    • Pengetahuan tentang fungsi bisnis dan teknologi informasi.
    • Pemahaman terhadap risiko yang meluas (pervasive risks) seperti fraud.
    • Penguasaan alat dan teknik pengumpulan, analisis, serta evaluasi data.
    • Pemahaman terhadap kondisi ekonomi, hukum, politik, dan sosial yang dapat memengaruhi organisasi.
    • Wawasan terhadap regulasi dan praktik industri yang relevan.
    • Keterampilan dalam pengawasan, kepemimpinan, dan manajemen tim.
  • Langkah yang dapat diambil untuk mengembangkan kompetensi:
    • Memperoleh sertifikasi profesional seperti Certified Internal Auditor (CIA) dan sertifikasi lainnya yang relevan.
    • Mengikuti pelatihan, lokakarya, mentoring, atau rotasi tugas di bawah pengawasan senior auditor.
    • Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi melalui evaluasi diri, umpan balik dari pemangku kepentingan, dan reviu kinerja.
    • Mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan melalui kursus, seminar, atau konferensi.
  • Tanggung jawab Chief Audit Executive (CAE):
    • Menetapkan ekspektasi minimum pengembangan profesional dan menyediakan dukungan pelatihan.
    • Menyusun rencana peningkatan kompetensi tim audit internal berdasarkan hasil asesmen kinerja dan kebutuhan organisasi.
    • Mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan dan sertifikasi.
    • Mendorong rasa ingin tahu intelektual dan pembelajaran berkelanjutan di antara auditor internal.
    • Mempertimbangkan penggunaan penyedia jasa eksternal untuk kompetensi khusus yang tidak tersedia di tim internal.
    • Menerapkan program asurans dan peningkatan kualitas untuk memastikan fungsi audit internal memiliki kemampuan kolektif yang memadai.

Contoh Bukti Kesesuaian

Bukti yang dapat menunjukkan kesesuaian terhadap Standar 3.1 antara lain:

  • Daftar sertifikasi profesional, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja auditor internal.
  • Asesmen mandiri dan rencana pengembangan profesional auditor internal.
  • Bukti keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, konferensi, atau lokakarya profesional.
  • Reviu kinerja dan umpan balik dari supervisor dan pemangku kepentingan.
  • Hasil asesmen kualitas internal dan eksternal fungsi audit.
  • Peta kompetensi dan analisis kesenjangan sumber daya untuk perencanaan pelatihan.
  • Dokumentasi mengenai kerja sama dengan penyedia jasa eksternal yang digunakan untuk menutupi kekurangan kompetensi tertentu.

Penutup

Penerapan Standar 3.1 Kompetensi menegaskan bahwa keberhasilan audit internal sangat bergantung pada kapasitas profesional auditor dalam memahami dan menghadapi tantangan organisasi. Kompetensi yang kuat menjamin pelaksanaan audit yang objektif, akurat, dan bernilai tambah. Oleh karena itu, auditor internal dan Chief Audit Executive perlu memastikan adanya budaya pembelajaran berkelanjutan, sistem evaluasi yang objektif, serta dukungan organisasi terhadap pengembangan profesional, agar fungsi audit internal senantiasa menjadi mitra strategis yang kredibel dan andal.

Salam sukses bermanfaat…

*) Referensi: GIAS IIA

*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top