Global IA Standar: Standar 2.3 Mengungkapkan Pelemahan Terhadap Objektivitas

Tulisan ini membahas Standar 2.3 Mengungkapkan Pelemahan Terhadap Objektivitas, Prinsip 2 Mempertahankan Objektivitas, Domain II Etik dan Profesionalisme. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.

Objektivitas adalah prinsip mendasar yang harus dijaga oleh setiap auditor internal dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana objektivitas dapat terganggu, baik secara nyata (in fact) maupun hanya dalam penampilan (in appearance).

Standar 2.3 menegaskan bahwa setiap pelemahan terhadap objektivitas harus diungkapkan secara tepat waktu dan transparan kepada pihak yang berkepentingan. Pengungkapan ini penting untuk menjaga integritas hasil audit, memastikan keandalan penilaian profesional, serta mempertahankan kepercayaan dewan dan manajemen terhadap fungsi audit internal.

Photo by Gemini

Persyaratan

Menurut Standar 2.3, auditor internal wajib:

  • Mengungkapkan segera setiap pelemahan terhadap objektivitas, baik yang nyata maupun yang tampak, kepada pihak yang berkepentingan.
  • Jika auditor internal menyadari adanya pelemahan yang dapat memengaruhi objektivitasnya, hal tersebut harus disampaikan kepada Chief Audit Executive (CAE) atau supervisor yang ditunjuk.
  • Jika CAE menentukan bahwa pelemahan tersebut memengaruhi kemampuan auditor untuk melaksanakan tugas secara objektif, CAE wajib mendiskusikannya dengan manajemen yang aktivitasnya sedang direviu, dewan, dan/atau manajemen senior untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
  • Jika pelemahan ditemukan setelah penugasan selesai dan berpotensi memengaruhi keandalan temuan, rekomendasi, atau kesimpulan penugasan, CAE harus mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak terkait dan mengambil tindakan yang tepat.
  • Jika objektivitas CAE sendiri terganggu, baik secara nyata maupun tampak, CAE harus mengungkapkan kondisi tersebut kepada dewan.

Pertimbangan Penerapan

Dalam penerapannya, fungsi audit internal perlu memiliki metodologi yang jelas dan terdokumentasi mengenai cara mengungkapkan pelemahan terhadap objektivitas. Beberapa pertimbangan penting antara lain:

  • Metodologi audit internal sebaiknya menjelaskan langkah-langkah pengungkapan, pihak yang harus diberitahu, dan tindakan mitigasi yang perlu dilakukan.
  • Chief Audit Executive (CAE), dengan persetujuan dewan dan manajemen senior, sebaiknya menentukan pendekatan umum untuk mengelola pelemahan objektivitas.
  • Jika pelemahan terhadap objektivitas tidak dapat dihindari, CAE dapat mempertimbangkan beberapa langkah untuk mengatasinya, seperti:
    • Menugaskan ulang auditor internal yang mengalami pelemahan ke penugasan lain.
    • Menjadwal ulang penugasan agar tersedia staf yang independen.
    • Menyesuaikan ruang lingkup penugasan untuk menghindari area yang berisiko terhadap objektivitas.
    • Mengalihdayakan pelaksanaan atau supervisi penugasan kepada pihak eksternal yang independen.
  • Apabila kekhawatiran yang muncul hanya bersifat persepsi, CAE sebaiknya mendiskusikannya dengan manajemen terkait untuk menjelaskan risiko minimal dan langkah pengendaliannya.
  • Semua diskusi dan keputusan terkait pengelolaan pelemahan objektivitas perlu didokumentasikan dengan baik untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi proses.
  • Ketentuan tambahan mengenai peran CAE dalam situasi pelemahan objektivitas juga dijelaskan dalam Standar 7.1 – Independensi Organisasi, yang menegaskan pentingnya pelaporan langsung kepada dewan dalam kondisi semacam ini.

Contoh Bukti Kesesuaian

Bukti yang dapat menunjukkan kesesuaian dengan Standar 2.3 antara lain:

  • Metodologi atau pedoman tertulis mengenai prosedur pengungkapan pelemahan terhadap objektivitas.
  • Dokumentasi yang mencatat ada atau tidaknya pelemahan objektivitas dalam setiap penugasan.
  • Catatan komunikasi resmi tentang pengungkapan pelemahan objektivitas, termasuk respons dan langkah mitigasi yang diambil oleh pihak terkait.

Penutup

Transparansi dalam mengungkapkan pelemahan terhadap objektivitas merupakan wujud tanggung jawab profesional auditor internal untuk menjaga keandalan dan kredibilitas fungsi audit internal. Pengungkapan yang tepat waktu membantu organisasi memahami risiko terhadap integritas hasil audit dan mengambil langkah korektif yang diperlukan. Dengan demikian, penerapan Standar 2.3 bukan hanya memenuhi kewajiban etika profesi, tetapi juga memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap independensi dan profesionalisme fungsi audit internal.

Salam sukses bermanfaat…

*) Referensi: GIAS IIA

*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top