Domain II merupakan bagian dalam Global Internal Audit Standard (GIAS) yang ditetapkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA). Domain ini menegaskan prinsip dasar perilaku dan profesionalisme yang diharapkan dari auditor internal. Bagian ini menggantikan Kode Etik IIA sebelumnya, dan memberikan pedoman perilaku yang menjamin kredibilitas, kepercayaan publik, serta kualitas profesional audit internal.
Setiap auditor internal, termasuk Chief Audit Executive (CAE) dan pihak eksternal penyedia jasa audit internal, wajib mematuhi prinsip dan standar dalam domain ini. CAE bertanggung jawab mendorong budaya etika dan profesionalisme, melalui pelatihan, bimbingan, serta mekanisme untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.

Prinsip-Prinsip Domain II Etik dan Profesionalisme
Domain II terdiri atas 5 Prinsip:
Prinsip 1: Mendemonstrasikan Integritas
Integritas bagi auditor internal adalah komitmen untuk berpegang teguh pada prinsip moral dan etika, yang diwujudkan melalui kejujuran dan keberanian untuk bertindak berdasarkan fakta yang relevan, bahkan saat menghadapi tekanan atau potensi konsekuensi buruk bagi diri sendiri atau organisasi. Singkatnya, auditor harus berkata jujur dan melakukan hal yang benar, meskipun sulit atau tidak nyaman, karena integritas adalah landasan bagi prinsip etika profesional lainnya, dan sangat penting untuk membangun kepercayaan serta mendapatkan rasa hormat.
Prinsip 2: Mempertahankan Objektivitas
Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak dan tidak bias yang wajib dipertahankan oleh auditor internal saat melaksanakan jasa audit dan mengambil keputusan. Sikap ini memungkinkan mereka untuk membuat penilaian profesional yang murni, memenuhi tanggung jawabnya, dan mencapai Tujuan Audit Internal tanpa kompromi. Kemampuan auditor untuk menjaga objektivitas sangat didukung oleh posisi fungsi audit internal yang independen dalam organisasi.
Prinsip 3: Mendemonstrasikan Kompetensi
Kompetensi menuntut auditor internal untuk memiliki dan menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan agar berhasil memenuhi peran dan tanggung jawab mereka dalam memberikan jasa audit internal. Karena beragamnya jenis layanan yang diberikan, setiap auditor internal membutuhkan kompetensi yang berbeda-beda. Untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas serta kualitas layanan, auditor internal wajib terus berupaya melalui pengembangan profesional berkelanjutan.
Prinsip 4: Menerapkan Kecermatan Profesional
Auditor internal harus menerapkan kecermatan profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan jasa audit. Kecermatan ini mensyaratkan kepatuhan pada Standar Audit Internal Global, pertimbangan yang matang terhadap sifat penugasan, dan penerapan skeptisisme profesional untuk menilai informasi secara kritis. Pada dasarnya, kecermatan profesional berarti bekerja dengan ketekunan dan pertimbangan layaknya auditor yang bijaksana demi kepentingan terbaik klien, namun demikian, auditor tidak dituntut untuk benar-benar bebas dari kesalahan.
Prinsip 5: Menjaga Kerahasiaan
Karena akses auditor internal yang tidak terbatas terhadap data dan informasi untuk memenuhi mandat audit, mereka sering kali menerima informasi yang rahasia, hak milik, dan dapat diidentifikasi secara pribadi dalam format fisik, digital, atau lisan. Oleh karena itu, auditor internal wajib menghormati nilai dan kepemilikan informasi ini dengan menggunakannya hanya untuk tujuan profesional dan melindunginya dari akses atau pengungkapan oleh pihak yang tidak berwenang, baik di dalam maupun di luar organisasi.
Standar dalam Domain I Etik dan Profesionalisme
Kelima prinsip di atas dijabarkan dalam 13 standar berikut:
Prinsip 1: Mendemonstrasikan Integritas
Standar 1.1 Kejujuran dan Keberanian Profesional
Auditor internal harus bertindak jujur, akurat, terbuka, dan berani menyampaikan kebenaran meskipun menghadapi tekanan.
Standar 1.2 Ekspektasi Etika Organisasi
Auditor internal harus memahami dan berkontribusi terhadap ekspektasi etika organisasi serta melaporkan perilaku yang tidak sesuai.
Standar 1.3 Perilaku Taat Hukum dan Etis
Auditor internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal atau yang mendiskreditkan profesi, serta wajib mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku.
Prinsip 2: Mempertahankan Objektivitas
Standar 2.1 Objektivitas Individu
Menuntut auditor untuk menjaga pola pikir yang tidak bias dan membuat penilaian berdasarkan fakta yang seimbang.
Standar 2.2 Menjaga Objektivitas
Auditor harus menghindari atau memitigasi pelemahan aktual, potensial, maupun persepsi terhadap objektivitas.
Standar 2.3 Mengungkapkan Pelemahan terhadap Objektivitas
Jika terjadi pelemahan terhadap objektivitas, auditor wajib segera mengungkapkan kepada pihak berwenang, termasuk dewan atau manajemen senior.
Prinsip 3: Mendemonstrasikan Kompetensi
Standar 3.1 Kompetensi
Auditor internal harus memiliki kompetensi sesuai tanggung jawabnya, termasuk pemahaman atas Standar Audit Internal Global.
Standar 3.2 Pengembangan Profesional Berkelanjutan
Auditor internal wajib menjaga dan mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus melalui pendidikan dan pelatihan profesional.
Prinsip 4: Menerapkan Kecermatan Profesional
Standar 4.1 Kesesuaian dengan Standar Audit Internal Global
Auditor internal harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Standar IIA.
Standar 4.2 Kecermatan Profesional
Auditor harus berhati-hati dan teliti dalam menilai risiko, bukti, serta informasi audit.
Standar 4.3 Skeptisisme Profesional
Auditor harus mempertanyakan dan menilai secara kritis keandalan informasi yang diperoleh.
Prinsip 5: Menjaga Kerahasiaan
Standar 5.1 Penggunaan Informasi
Auditor internal hanya boleh menggunakan informasi untuk tujuan profesional dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi.
Standar 5.2 Pelindungan Informasi
Auditor internal harus menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai kebijakan organisasi serta peraturan hukum yang berlaku.
Domain II Etik dan Profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjaga martabat dan kredibilitas profesi audit internal. Melalui 5 prinsip dan 13 standar yang mengatur perilaku serta tanggung jawab profesional, auditor internal diharapkan mampu menunjukkan integritas, objektivitas, kompetensi, kecermatan, dan kerahasiaan dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Ketaatan terhadap domain ini tidak hanya memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap hasil audit, tetapi juga memastikan bahwa praktik audit internal dijalankan dengan etika dan profesionalisme yang tinggi sesuai dengan Standar Audit Internal Global.
Salam sukses bermanfaat…
*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI