Tulisan ini membahas Standar 1.3 Perilaku Taat Hukum dan Etis, Prinsip 1 Mendemonstrasikan Integritas, Domain II Etik dan Profesionalisme. Sebagaimana dalam Global Internal Audit Standar (GIAS) yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) pada tahun 2024.
Perilaku taat hukum dan etis merupakan elemen mendasar dalam menjaga integritas profesi audit internal dan reputasi organisasi. Auditor internal diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum, peraturan, serta norma etika yang berlaku. Standar 1.3 “Perilaku Taat Hukum dan Etis” menegaskan bahwa auditor internal tidak boleh terlibat dalam tindakan yang dapat mendiskreditkan organisasi, profesi, atau dirinya sendiri. Melalui penerapan standar ini, fungsi audit internal memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan serta memastikan tata kelola organisasi dijalankan secara bertanggung jawab dan bermartabat.

Persyaratan
- Auditor internal tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau tindakan yang mendiskreditkan organisasi atau profesi audit internal, serta tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi maupun karyawannya.
- Auditor internal harus memahami dan mematuhi perundang-undangan yang relevan dengan industri serta yurisdiksi di mana organisasi beroperasi, termasuk melakukan pengungkapan sebagaimana disyaratkan oleh hukum atau kebijakan internal.
- Jika auditor internal menemukan pelanggaran hukum atau peraturan, mereka wajib melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan yang sesuai, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangan, kebijakan, dan prosedur organisasi.
Pertimbangan Penerapan
Dalam menerapkan Standar 1.3, auditor internal dan pimpinan audit internal (CAE) sebaiknya mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Jika kebijakan organisasi tidak secara spesifik mengatur situasi tertentu, CAE dapat mengembangkan metodologi atau prosedur internal untuk menentukan tindakan yang tepat dalam menanggapi pelanggaran hukum atau perilaku tidak etis.
- Metodologi tersebut sebaiknya mencakup:
- Prosedur pelaporan pelanggaran hukum atau perilaku tidak profesional.
- Langkah-langkah untuk memverifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran.
- Tindakan korektif dan dokumentasi penyelesaian kasus.
- CAE perlu memastikan bahwa seluruh auditor internal memahami dan menjalankan Standar Audit Internal Global serta nilai-nilai etika organisasi.
- Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan untuk memastikan auditor internal berperilaku profesional, taat hukum, dan berintegritas.
- Auditor internal perlu memahami konsekuensi dari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi, seperti:
- Tindakan penindasan, pelecehan, atau diskriminasi.
- Pemalsuan data, laporan, atau hasil audit.
- Menyesatkan pihak lain atau menyembunyikan temuan yang material.
- Mengabaikan aktivitas ilegal dalam organisasi.
- Mengungkapkan informasi rahasia tanpa izin.
- Melaksanakan audit dalam kondisi objektivitas yang terganggu tanpa pengungkapan yang sesuai.
- Mengklaim kesesuaian dengan Standar Audit Internal Global tanpa bukti pendukung.
- Tidak bertanggung jawab atas kesalahan profesional yang menjadi kewenangannya.
- CAE sebaiknya mengawasi perilaku dan pelaksanaan etika profesional, memastikan adanya tindak lanjut bila pelanggaran ditemukan, serta mendokumentasikan seluruh proses sebagai bukti kepatuhan.
Contoh Bukti Kesesuaian
Penerapan Standar 1.3 dapat dibuktikan dengan dokumentasi dan kegiatan berikut:
- Bukti partisipasi auditor internal dalam pelatihan atau sosialisasi terkait hukum, regulasi, dan perilaku etis.
- Pernyataan tertulis dari auditor internal mengenai pemahaman dan komitmen mereka terhadap ekspektasi hukum dan etika profesional.
- Dokumentasi metodologi penanganan pelanggaran hukum atau perilaku tidak profesional, baik yang dilakukan oleh auditor internal maupun pihak lain dalam organisasi.
- Catatan komunikasi resmi antara auditor internal, supervisor, atau penasihat hukum terkait tindakan atas pelanggaran hukum atau etika.
- Bukti bahwa kertas kerja audit dan laporan penugasan direviu oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dan kepatuhan terhadap standar.
- Dokumentasi komunikasi akhir penugasan yang menunjukkan pelaporan pelanggaran hukum atau etika kepada pihak yang relevan.
Penutup
Standar 1.3 menegaskan bahwa keandalan profesi audit internal sangat bergantung pada integritas dan kepatuhan terhadap hukum serta etika profesional. Auditor internal harus senantiasa menjadi panutan dalam bertindak benar dan adil, menjaga reputasi profesi, serta memastikan bahwa setiap tindakan mereka mencerminkan tanggung jawab moral terhadap organisasi dan masyarakat luas. Dengan menerapkan perilaku taat hukum dan etis, fungsi audit internal berkontribusi langsung pada penguatan tata kelola dan penciptaan nilai berkelanjutan bagi organisasi.
Salam sukses bermanfaat…
*) Referensi: GIAS IIA
*) Dielaborasi dengan bantuan GenAI

